Tiakur, peloporwiratama.co.id
Sikap tegas dan cepat dari pihak Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya yang meresponi dugaan kasus korupsi di kantor Camat Dawelor- Dawera patut diacungkan jempol. Dan pihak kejaksaan mengaku segera mendalami informasi ini secara detail.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri MBD Hendra Dude Kepada peloporwiratama Selasa, (17/12) dari Kejaksaan Negeri MBD memberikan sinyal serius. “Setiap pemotongan gaji di luar prosedur berpotensi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
“Beritanya kami sudah muat dalam kliping pers dan juga dalam laporan intelijen untuk kami tindak lanjuti,”ujarnya.
Kerangka Hukum yang Ketat
Undang-Undang Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 menegaskan:
1. Transparansi Mutlak : Setiap pemotongan gaji harus memiliki landasan hukum.
2. Larangan Sewenang-wenang : Kepentingan pribadi tidak boleh mengintervensi hak pegawai.
3. Akuntabilitas : Setiap tindakan harus dipertanggungjawabkan.
Pintu masuk pemotongan gaji honorer akan menjadi pintu masuk bagi pihak kejaksaan untuk mengungkapkan semua dugaan misteri yang terjadi di kantor tersebut.
Nasib Camat Demianus Imuly dan Bendahara Ike Raprap seperti telur “diujung tanduk”? Semua ini dikembalikan kepada pihak yang berkompeten.
Pasca pemberitaan yang dirilis media ini, Camat dan bendahara ibarat “cacing kena kapur ” Kenapa? Karena beberap hari lalu, mereka berdua sibuk mengklarifikasi kepada inspektorat tanpa dipanggil pihak inspektorat.
Hal ini dibenarkan oleh,
Inspektur Kabupaten MBD, Michel J. Rijoly, kepada peloporwiratama Selasa, (17/12) bertempat di kantornya ia mengungkap detail mencengangkan. “Mereka datang sendiri, bukan undangan kami,” ujarnya datar. Pernyataan ini mengisyaratkan kepanikan besar.
Dalih Pemotongan Gaji
Rijoly menjelaskan aturan sederhana: gaji dibayar sesuai hari kerja. Karena sesuai Perbup itu pegawai yang tidak di masuk kantor ditahan gaji.”Gaji akan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja. Pegawai yang tidak masuk kantor akan ditahan gaji. Bagi pegawai kontrak, kekurangan tersebut wajib disetor kembali ke kas Daerah.”katanya.
Namun, di balik mekanisme administratif ini, tersembunyi praktik yang berpotensi merugikan pegawai kontrak.
“Terkait dengan gaji kontrak yang ditahan, saya menginstruksikan untuk segera melakukan penyetoran kembali ke kas daerah. Proses ini harus disertai dengan pembuatan surat resmi yang dilampiri bukti setor, penyampaian langsung kepada Bupati, tembusan surat diberikan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), BKPSDM, Inspektorat.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan transparansi dan kejelasan bahwa prosedur penahan gaji telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi pemotongan gaji yang disampaikan Camat, Rijoly menegaskan bahwa tindakan pemotongan gaji adalah tidak sesuai dengan peraturan. Pemotongan gaji merupakan pelanggaran terhadap hak pegawai.
“Camat sendiri sampaikan ke beta bahwa pemotongan lai beta bilang kalau Pak Camat potong berarti salah aturan tidak boleh potong gaji itu hak orang”ujar Rijoly.
Aset Misterius: Kursi Merah yang Mencurigakan
Sebuah kursi berwarna merah menjadi titik balik skandal ini. “Inventaris kantor disita pengusaha,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya. Tuduhan ini mengarah pada dugaan kolusi antara Camat, Bendahara, dan pihak swasta.
Menanggapi hal ini aktivis anti korupsi Jhon Lenon, SH mengatakan. Langkah Kejaksaan Negeri MBD sangat tepat guna menyelematkan semua aset dan keuangan Negara. Dan, ini cara untuk pihak penegak hukum bisa memeriksa penggunaan anggaran daerah ratusan juta di kantor tersebut.
” Saya yakin jika ini dibongkar, pasti banyak tindakan penyimpangan yang terjadi di kantor tersebut”tegasnya.
Pasalnya, dari kronologis pemberitaan yang diikuti pasti masih banyak yang belum terungkap dilakukan bendahara dan camat.
Dia meminta semua pihak harus objektif jika memberikan informasi akurat terkait persoalan yang terjadi di kantor Camat Dawelor Dawera, harapnya. (PW. 19)